ALUR PENGAJUAN MAGANG MANDIRI

Kriteria

  1. Magang mandiri yang dijelaskan pada bagian ini adalah magang yang diperuntukan bagi mahasiswa di bawah semester 5
  2. Mahasiswa di atas semester 5 dapat melihat mekanisme magang pada tab MBKM
  3. Magang mandiri ini tidak dapat dikonversi menjadi mata kuliah
  4. Instansi yang dituju merupakan lembaga resmi yang bergerak di bidang perikanan dan bersedia menerima mahasiswa magang
  5. Mahasiswa telah melaksanakan komunikasi awal dengan instansi yang dituju
  6. Mahasiswa harus patuh terhadap peraturan yang berlaku di instansi yang dituju.

Alur Pelaksanaan

  1. Mahasiswa mengunduh form Magang Mandiri dari tautan berikut:  https://bit.ly/format-formatPLT
  2. Mahasiswa menginformasikan dan meminta ijin dosen wali untuk berdiskusi dan memamaparkan rencana magangnya. 
  3. Jika disetujui dan sudah mendapatkan lokasi dan topik yang sesuai, maka form Magang Mandiri dapat ditandatangi dan dikirim melalui email kepada Program Studi.
  4. Pembuatan surat penjajakan/perijinan dibuat dengan mengajukan form PKL yang sudah di tandatangani oleh prodi ke bagian administrasi akademik
  5. Mahasiswa mengajukan perijinan kepada instansi/stakeholder yang dituju. Jika ada respon dari instansi tersebut, maka akan ada surat balasan mengenai persetujuan magang dari instansi terkait.
  6. Sebelum melaksanakan magang, Mahasiswa akan memperoleh surat jalan/pelaksanaan dari Prodi yang diserahkan ke Instansi/stakeholder.