ALUR PENGAJUAN MAGANG MANDIRI
Kriteria
- Magang mandiri yang dijelaskan pada bagian ini adalah magang yang diperuntukan bagi mahasiswa di bawah semester 5
- Mahasiswa di atas semester 5 dapat melihat mekanisme magang pada tab MBKM
- Magang mandiri ini tidak dapat dikonversi menjadi mata kuliah
- Instansi yang dituju merupakan lembaga resmi yang bergerak di bidang perikanan dan bersedia menerima mahasiswa magang
- Mahasiswa telah melaksanakan komunikasi awal dengan instansi yang dituju
- Mahasiswa harus patuh terhadap peraturan yang berlaku di instansi yang dituju.
Alur Pelaksanaan
- Mahasiswa mengunduh form Magang Mandiri dari tautan berikut: https://bit.ly/format-formatPLT
- Mahasiswa menginformasikan dan meminta ijin dosen wali untuk berdiskusi dan memamaparkan rencana magangnya.
- Jika disetujui dan sudah mendapatkan lokasi dan topik yang sesuai, maka form Magang Mandiri dapat ditandatangi dan dikirim melalui email kepada Program Studi.
- Pembuatan surat penjajakan/perijinan dibuat dengan mengajukan form PKL yang sudah di tandatangani oleh prodi ke bagian administrasi akademik
- Mahasiswa mengajukan perijinan kepada instansi/stakeholder yang dituju. Jika ada respon dari instansi tersebut, maka akan ada surat balasan mengenai persetujuan magang dari instansi terkait.
- Sebelum melaksanakan magang, Mahasiswa akan memperoleh surat jalan/pelaksanaan dari Prodi yang diserahkan ke Instansi/stakeholder.