1. Pengajuan Judul (Form A)
    1. Mahasiswa mengisi Form A (Pengajuan Judul) sesuai arahan calon pembimbing.
    2. Mahasiswa menandatangani Form A.
    3. Mahasiswa meminta tanda tangan Dosen Wali dan Ketua Program Studi (Kaprodi)
  2. Unggah dan Pengiriman Form A
    1. Mahasiswa mengunggah Form A yang telah ditandatangani lengkap ke Portal Students pada menu Pengajuan Judul.
    2. Mahasiswa mengirimkan Form A kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan untuk memperoleh SK Pembimbing.
  3. SK Pembimbing
    1. Setelah SK Pembimbing disahkan, Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan menyerahkan SK tersebut kepada mahasiswa.
    2. Mahasiswa menyerahkan SK Pembimbing kepada dosen pembimbing.
    3. Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan menginput data SK Pembimbing ke SIAT Akademik agar tercantum pada akun dosen pembimbing.
  4. Pelaksanaan Bimbingan Skripsi
    1. Mahasiswa dapat memulai bimbingan dengan dosen pembimbing.
    2. Mahasiswa Dapat Mengisi Catatan Bimbingan Melalui Portal Students.
  5. Pendaftaran dan Pelaksanaan Seminar Usulan Riset (SUR)
    1. Jika pembimbing telah memberikan rekomendasi dan menyepakati jadwal seminar, mahasiswa mendaftar SUR melalui Portal Students.
    2. Selanjutnya mahasiswa mengatur jadwal SUR bersama pembimbing dan penguji.
    3. Jadwal SUR ditetapkan dengan jarak minimal 7 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
    4. Mahasiswa melengkapi persyaratan dan melakukan konfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan untuk pemeriksaan berkas.
    5. Pengecualian hanya dapat diberikan oleh Kaprodi atas dasar kondisi penting dan mendesak.
  6. Undangan SUR
    1. Mahasiswa mengonfirmasi jadwal SUR kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
    2. Pengelola menyusun Draft Undangan SUR dan mengajukan pengesahannya ke Fakultas.
    3. Setelah undangan terbit, mahasiswa menyebarkan undangan serta Draft Usulan Riset kepada seluruh dosen yang tercantum dalam undangan.
  7. Pelaksanaan SUR
    1. Mahasiswa wajib melakukan konfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan 30–120 menit sebelum pelaksanaan (pada jam kerja).
    2. Konfirmasi diperlukan untuk pengambilan daftar hadir dan bantuan persiapan peralatan.
    3. Mahasiswa yang ingin meminjam laptop kampus wajib mengonfirmasi paling lambat H-1.
  8. SK Penelitian dan Pengantar Izin Penelitian

Setelah melaksanakan SUR mahasiswa dapat mengajukan Pengantar Izin Penelitian melalui Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.

  1. Perubahan Judul dan Pembimbing Skripsi
    1. Perubahan judul minor tidak memerlukan perubahan SK Pembimbing; judul baru cukup diinput saat pendaftaran sidang skripsi di Portal Student.
    2. Perubahan judul dan pembimbing mengharuskan pembatalan SK Pembimbing dan mahasiswa harus mengulang proses dari tahap Pengajuan Judul (Form B).
    3. Perubahan pembimbing tanpa perubahan judul memerlukan penerbitan SK Pembimbing baru dan pengajuan Surat Perubahan Pembimbing Skripsi.
    4. Seluruh pengajuan diproses melalui Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan dengan persetujuan Kaprodi.
  2. Pendaftaran Seminar Hasil Riset
    1. Setelah penelitian dan penulisan skripsi selesai, mahasiswa mendaftar seminar hasil melalui Portal Students.
    2. Mahasiswa mengonfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
    3. Jadwal sidang mengikuti ketentuan yang sama dengan SUR (minimal 8 hari kerja).
  3. Undangan Seminar Hasil Riset
    1. Jika seluruh persyaratan telah sesuai, Pengelola menyusun Draft Undangan Seminar Hasil Riset
    2. Mahasiswa menyebarkan Undangan Seminar beserta Draft Skripsi kepada dosen yang tercantum dalam undangan.
  4. Pelaksanaan Seminar Hasil Riset

Persiapan teknis mengikuti ketentuan SUR, yaitu konfirmasi sebelum pelaksanaan, pengambilan daftar hadir, peminjaman laptop (H-1), dan koordinasi terkait peralatan.

  1. Pendaftaran Sidang Skripsi
    1. Setelah penelitian dan penulisan skripsi selesai, mahasiswa mendaftar sidang melalui PORTAL STUDENTS.
    2. Mahasiswa mengonfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
    3. Jadwal sidang mengikuti ketentuan yang sama dengan SUR (minimal 8 hari kerja).
  2. Undangan Sidang Skripsi
    1. Jika seluruh persyaratan telah sesuai, Pengelola menyusun Draft Undangan Sidang
    2. Selanjutnya mahasiswa menyebarkan Undangan Sidang beserta Draft Skripsi kepada dosen yang tercantum dalam undangan.
  3. Pelaksanaan Sidang Skripsi

Persiapan teknis mengikuti ketentuan SUP, yaitu konfirmasi sebelum pelaksanaan, pengambilan daftar hadir, peminjaman laptop (H-1), dan koordinasi terkait peralatan.