- Pengajuan Judul (Form A)
- Mahasiswa mengisi Form A (Pengajuan Judul) sesuai arahan calon pembimbing.
- Mahasiswa menandatangani Form A.
- Mahasiswa meminta tanda tangan Dosen Wali dan Ketua Program Studi (Kaprodi)
- Unggah dan Pengiriman Form A
- Mahasiswa mengunggah Form A yang telah ditandatangani lengkap ke Portal Students pada menu Pengajuan Judul.
- Mahasiswa mengirimkan Form A kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan untuk memperoleh SK Pembimbing.
- SK Pembimbing
- Setelah SK Pembimbing disahkan, Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan menyerahkan SK tersebut kepada mahasiswa.
- Mahasiswa menyerahkan SK Pembimbing kepada dosen pembimbing.
- Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan menginput data SK Pembimbing ke SIAT Akademik agar tercantum pada akun dosen pembimbing.
- Pelaksanaan Bimbingan Skripsi
- Mahasiswa dapat memulai bimbingan dengan dosen pembimbing.
- Mahasiswa Dapat Mengisi Catatan Bimbingan Melalui Portal Students.
- Pendaftaran dan Pelaksanaan Seminar Usulan Riset (SUR)
- Jika pembimbing telah memberikan rekomendasi dan menyepakati jadwal seminar, mahasiswa mendaftar SUR melalui Portal Students.
- Selanjutnya mahasiswa mengatur jadwal SUR bersama pembimbing dan penguji.
- Jadwal SUR ditetapkan dengan jarak minimal 7 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
- Mahasiswa melengkapi persyaratan dan melakukan konfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan untuk pemeriksaan berkas.
- Pengecualian hanya dapat diberikan oleh Kaprodi atas dasar kondisi penting dan mendesak.
- Undangan SUR
- Mahasiswa mengonfirmasi jadwal SUR kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
- Pengelola menyusun Draft Undangan SUR dan mengajukan pengesahannya ke Fakultas.
- Setelah undangan terbit, mahasiswa menyebarkan undangan serta Draft Usulan Riset kepada seluruh dosen yang tercantum dalam undangan.
- Pelaksanaan SUR
- Mahasiswa wajib melakukan konfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan 30–120 menit sebelum pelaksanaan (pada jam kerja).
- Konfirmasi diperlukan untuk pengambilan daftar hadir dan bantuan persiapan peralatan.
- Mahasiswa yang ingin meminjam laptop kampus wajib mengonfirmasi paling lambat H-1.
- SK Penelitian dan Pengantar Izin Penelitian
Setelah melaksanakan SUR mahasiswa dapat mengajukan Pengantar Izin Penelitian melalui Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
- Perubahan Judul dan Pembimbing Skripsi
- Perubahan judul minor tidak memerlukan perubahan SK Pembimbing; judul baru cukup diinput saat pendaftaran sidang skripsi di Portal Student.
- Perubahan judul dan pembimbing mengharuskan pembatalan SK Pembimbing dan mahasiswa harus mengulang proses dari tahap Pengajuan Judul (Form B).
- Perubahan pembimbing tanpa perubahan judul memerlukan penerbitan SK Pembimbing baru dan pengajuan Surat Perubahan Pembimbing Skripsi.
- Seluruh pengajuan diproses melalui Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan dengan persetujuan Kaprodi.
- Pendaftaran Seminar Hasil Riset
- Setelah penelitian dan penulisan skripsi selesai, mahasiswa mendaftar seminar hasil melalui Portal Students.
- Mahasiswa mengonfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
- Jadwal sidang mengikuti ketentuan yang sama dengan SUR (minimal 8 hari kerja).
- Undangan Seminar Hasil Riset
- Jika seluruh persyaratan telah sesuai, Pengelola menyusun Draft Undangan Seminar Hasil Riset
- Mahasiswa menyebarkan Undangan Seminar beserta Draft Skripsi kepada dosen yang tercantum dalam undangan.
- Pelaksanaan Seminar Hasil Riset
Persiapan teknis mengikuti ketentuan SUR, yaitu konfirmasi sebelum pelaksanaan, pengambilan daftar hadir, peminjaman laptop (H-1), dan koordinasi terkait peralatan.
- Pendaftaran Sidang Skripsi
- Setelah penelitian dan penulisan skripsi selesai, mahasiswa mendaftar sidang melalui PORTAL STUDENTS.
- Mahasiswa mengonfirmasi kepada Pengelola Akademik dan Kemahasiswaan.
- Jadwal sidang mengikuti ketentuan yang sama dengan SUR (minimal 8 hari kerja).
- Undangan Sidang Skripsi
- Jika seluruh persyaratan telah sesuai, Pengelola menyusun Draft Undangan Sidang
- Selanjutnya mahasiswa menyebarkan Undangan Sidang beserta Draft Skripsi kepada dosen yang tercantum dalam undangan.
- Pelaksanaan Sidang Skripsi
Persiapan teknis mengikuti ketentuan SUP, yaitu konfirmasi sebelum pelaksanaan, pengambilan daftar hadir, peminjaman laptop (H-1), dan koordinasi terkait peralatan.