Syarat-syarat PKL
Untuk mengikuti PKL, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Mahasiswa telah mengikuti kuliah selama 4 semester dan telah menempuh 78 SKS (TANPA mata kuliah mengulang).
- Memilih program PKL Merdeka Belajar yang telah ditentukan dengan dikaitkan dengan aktivitas di bidang perikanan.
- Adanya persetujuan dosen wali untuk mengambil mata kuliah PKL (dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi dan form PKL).
Kriteria dan teknis pelaksanaan dalam praktek kerja instansi, yaitu :
- PKL dilaksanakan dalam kurun waktu 2 bulan dan sekurang-kurangnya menempuh aktivitas selama 20 hari kerja
- Instansi yang dituju merupakan lembaga resmi yang bergerak di bidang perikanan dan bersedia menerima mahasiswa PKL.
- Mahasiswa tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di instansi yang dituju.
Administrasi dan Alur Kegiatan PKL
(A) Pra PKL
A1: Pembekalan PKL dilakukan Tim PKL dengan memaparkan alur PKL, proses yang dilakukan sebelum PKL, sampai adanya nilai PKL.
A2: Mahasiswa mengunduh form PKL dari Prodi Perikanan (Lampiran 1) dan membaca dengan seksama mana yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
A3: Mahasiswa menghadap dosen wali untuk berdiskusi dan memamaparkan rencana PKL nya. Jika disetujui dan sudah mendapatkan lokasi dan topik yang sesuai, maka form PKL-01 dapat ditandatangi dan diserahkan kepada Tim PKL dan Program Studi.
A4: Pembuatan surat penjajakan/perijinan PKL oleh Prodi dan Tim PKL.
A5: Mahasiswa mengajukan perijinan kepada instansi/stakeholder yang dituju. Jika ada respon dari instansi tersebut, maka akan ada surat balasan mengenai persetujuan PKL dari instansi terkait.
A6: Sebelum melaksanakan PKL, Mahasiswa akan memperoleh surat jalan/pelaksanaan PKL oleh Prodi yang diserahkan ke Instansi/stakeholder.
Format-format yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/format-formatPLT
