Syarat-syarat PKL

Untuk mengikuti PKL, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Mahasiswa telah mengikuti kuliah selama 4 semester dan telah menempuh 78 SKS (TANPA mata kuliah mengulang).
  • Memilih program PKL Merdeka Belajar yang telah ditentukan dengan dikaitkan dengan aktivitas di bidang perikanan.
  • Adanya persetujuan dosen wali untuk mengambil mata kuliah PKL (dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi dan form PKL).

Kriteria dan teknis pelaksanaan dalam praktek kerja instansi, yaitu :

  1. PKL dilaksanakan dalam kurun waktu 2 bulan dan sekurang-kurangnya menempuh aktivitas selama 20 hari kerja
  2. Instansi yang dituju merupakan lembaga resmi yang bergerak di bidang perikanan dan bersedia menerima mahasiswa PKL.
  3. Mahasiswa tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di instansi yang dituju.

Administrasi dan Alur Kegiatan PKL

(A) Pra PKL
A1: Pembekalan PKL dilakukan Tim PKL dengan memaparkan alur PKL, proses yang dilakukan sebelum PKL, sampai adanya nilai PKL.
A2: Mahasiswa mengunduh form PKL dari Prodi Perikanan (Lampiran 1) dan membaca dengan seksama mana yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
A3: Mahasiswa menghadap dosen wali untuk berdiskusi dan memamaparkan rencana PKL nya. Jika disetujui dan sudah mendapatkan lokasi dan topik yang sesuai, maka form PKL-01 dapat ditandatangi dan diserahkan kepada Tim PKL dan Program Studi.
A4: Pembuatan surat penjajakan/perijinan PKL oleh Prodi dan Tim PKL.
A5: Mahasiswa mengajukan perijinan kepada instansi/stakeholder yang dituju. Jika ada respon dari instansi tersebut, maka akan ada surat balasan mengenai persetujuan PKL dari instansi terkait.
A6: Sebelum melaksanakan PKL, Mahasiswa akan memperoleh surat jalan/pelaksanaan PKL oleh Prodi yang diserahkan ke Instansi/stakeholder.

 

Format-format yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/format-formatPLT