- Mahasiswa telah memenuhi lebih dari 85 sks
- Mahasiswa telah mengambil mata kuliah seminar usulan riset.
- Pencarian materi riset dalam bidang perikanan, ilmu kelautan, pariwisata bahari untuk SUR/SUTA dapat diperoleh dari data penelitian dosen yang terdapat pada website FPIK (www.fpik.unpad.ac.id), dari inisiatif mahasiswa sendiri atau lembaga lainnya.
- Pengajuan rencana materi usulan Riset (RMUR)/ Rencana Usulan Tugas Akhir (RUTA) menggunakan Form A RMUR yang dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/format-formatPLT
- Selanjutnya mahasiwa mengajukan RMUR yang sudah diisi kepada dosen wali, kemudian dosen wali akan mengisi usulan pembimbing pertama dan kedua,
- Mahasiswa mengisi form daftar konsultasi mahasiswa dan dosen di halaman terakhir dalam buku kemajuan studi mahasiswa.
- Mahasiswa mengirimkan dokumen ke email prodi untuk mendapatkan saran (masukannya) yang berkaitan dengan kesesuaian materi yang diusulkan dengan visi- misi dan ruang lingkup penelitian program studi.
- Judul SUR/SUTA yang telah disetujui oleh Dosen Peneliti kemudian diproses oleh ketua program studi untuk dipilihkan tim dosen penelaah yang sesuai dengan materi usulan riset yang diajukan. Selanjutnya, form Rencana Usulan Seminar Riset (RUSR)/Rencana Usulan Tugas Akhir (RUTA) yang telah lengkap diisi, diajukan ke Wakil Dekan untuk dibuatkan Surat Penunjukan Dosen Pembimbing dan Penelaah
- Wakil Dekan menunjuk 2 (dua) orang Dosen Pembimbing dan 1 (satu) orang Dosen Penelaah dalam waktu paling lambat 7 hari.
- Mahasiswa menyusun draft proposal usulan riset/usulan tugas akhir setelah disetujui komisi pembimbing, kemudian digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Penggantian pembimbing dan penelaah dapat dilakukan oleh Wakil Dekan dan berkoordinasi dengan Ketua Program Studi, setelah mempertimbangkan hal- hal berikut :
- Dosen pembimbing bertugas di luar daerah atau di luar negeri lebih dari tiga bulan, atau tidak dapat melaksanakan tugas bimbingannya.
- Dosen pembimbing mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan/dibenarkan.
- Keputusan penggantian dosen pembimbing dan atau dosen penelaah dituangkan dalam format yang sama dengan surat penunjukan.
- Pergantian pembimbing dan perubahan harus diproses melalui Form B: https://bit.ly/format-formatPLT dan mengulangi prosedur 5-9