Other posts you might like...

Penyu di Indonesia mengalami ancaman yang cukup serius dan mengkhawatirkan, terutama karena pengambilan telur penyu untuk diperdagangkan, penangkapan indukan penyu dan kematian penyu yang tidak sengaja tertangkap oleh nelayan. Tingkat eksploitasi  penyu dapat dikatakan cukup tinggi karena berbagai ancaman seperti faktor alamia maupun anthropogenic (manusia). Faktor alam diantaranya terjadi abrasi pantai yang mengurangi luasan daerah bertelur, perubahan iklim, maupun ancaman hewan pemangsa (predator). Faktor anthropogenic antara lain terjadinya degradasi habitat dari aktivitas pencemaran laut, secara tidak sengaja tertangkap jaring nelayan (by-catch) serta pemanfaatan bahan asal penyu seperti daging, telur maupun karapasnya. Empat dari Enam jenis penyu yang ditemukan di Indonesia terdapat di Perairan Pangandaran, Jawa Barat, diantaranya adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys ilivacea), penyu tempayan (Caretta-caretta) dan penyu pipih (Natator depressa).



Perlindungan penyu diatur dalam Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbedaya Alam, Undang-undang No 31 Tahun 2004 dan Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2009 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar yang merupakan dasar regulasi sehingga menetapkan penyu sebagai jenis biota yang dilindungi secara penuh, dimana semua pemanfaatan di habitat alam tidak diperbolehkan, dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dengan seizin Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemeirntah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.



Ketua Program Studi Perikanan Laut Tropis PSDKU Universitas Padjadjaran Padjadjaran, Alexander M.A Khan, S.Pi., M.Si., Ph.D bersama Kepala Bidang Kelautan, Dinas Kelautan Perikanan Jawa Barat Ir. Dyah Ayu P., M.Si serta perangkat pimpinan dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melakukan pelepasan tukik sebagai bagian dari pelestarian satwa yang dilindungi di Kawasan Konservasi Peraiwan Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 21 September 2022, Kaprodi Perikanan Kampus Pangandaran bersama-sama mahasiswa yaitu, Fadillah, Syintyah, Zahra dan Puput mengikuti pelepasan tukik secara langsung. Banyak harapan atas pelepasliaran tukik ke lautan, semoga acara pelestarian tukik terus berlanjut agar penyu di Indonesia tetap terjaga kelestariannya. Kegiatan pelepasliaran tukik penyu di kawasan konservasi Kabupaten Pengandaran pantai Legokjawa merupakan salah satu kegiatan yang menunjang strategi ekonomi biru yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan juga sejalan dengan arahan dari Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE. saat memaparkan kebijakan blue economy di program “Economic Challenges: Ekonomi Baru, Ekonomi Biru” di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Selasa (12/9/2022) malam. Disebutkan oleh Rektor bahwa pengembangan blue economy haruslah berdasarkan terobosan yang optimal, dimana kesehatan laut dan lingkungan pesisir harus tetap terjaga, sedangkan pertumbuhan ekonomi juga harus dikejar.



0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *